Zakat Mal (
bahasa Arab:
الزكاة المال; transliterasi:
zakah māl) adalah
zakat yang dikenakan atas
harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara
syarak.
Syarat-syarat harta
Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
- Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
- Mencapai nisab,
yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai
dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib
dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah.
- Lebih Dari kebutuhan pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
- Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila
dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya
nisab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas
dari kewajiban zakat.
- Berlalu Satu Tahun (Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai
satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan.
Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki
syarat haul.
Macam-macamnya
Macam-macam zakat Mal dibedakan atas obyek zakatnya antara lain:
- Hewan ternak. Meliputi semua jenis & ukuran ternak (misal: sapi, kerbau, kambing, domba, dan ayam)
- Hasil pertanian.
Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman
yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur,
buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
- Emas dan Perak. Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
- Harta Perniagaan.
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk
diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti
alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan disini termasuk
yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.
- Hasil Tambang
(Makdin). Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang
terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti
minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
- Barang Temuan (Rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
- Zakat Profesi.
Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi)
bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai
negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan
wiraswasta.
Yang berhak menerima
Berdasarkan firman Allah QS At-Taubah ayat 60, bahwa yang berhak menerima zakat/mustahik sebagai berikut:
- Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
- Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
- Amil : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mualaf : orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
- Hamba sahaya : memerdekakan budak mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
- Orang berhutang:
orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan
tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berutang untuk memelihara
persatuan umat Islam dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia
mampu membayarnya.
- Sabilillah:
yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara
mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga
kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit,
madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
- Ibnu sabil,
Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami
kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut ilmu di
tempat yang jauh yang kehabisan bekal.
Pranala luar
- Pengumpul & Penyalur Zakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar